Daftar Organisasi Pers yang Diakui oleh Dewan Pers
Saat ini, sudah ada sejumlah organisasi Pers yang sah dan sudah diakui oleh Dewan Pers Indonesia. Organisasi apa sajakah itu? Di bawah ini akan berikan ulasan mengenai beebrapa organisasi Pers yang ada di Indonesia dan sudah diakui.
Dewan Pers pertama kali dibentuk pada tahun 1968. Pembentukan
ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No.11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan
Pokok Pers yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno, 12 Desember 1966.
Pada waktu itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966, Dewan
Pers memiliki fungs untuk mendampingi pemerintah, bersama-sama membina
perumbuhan dan perkembangan pers nasional.
Ada pun fungsi Dewan pers menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Pers adalah:
·
Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan
pihak lain;
·
Melakukan pengkajian untuk pengembangan
kehidupan pers;
·
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik
Jurnalistik;
·
Memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers;
·
Mengembangkan komunikasi antara pers,
masyarakat, dan pemerintah;
·
Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam
menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan;
·
Mendata perusahaan pers.
Lewat fungsi Dewan Pers tersebut, disepakatilah pembentukan
organisasi-organisasi Pers Indonesia. Hal itu dilakukan karena, adanya protes
dari sejumla orang yang mengatas namakan wartawan atau organisasi pers kepada
beberapa Lembaga negara.
Padahal, tidak semua organisasi Pers yang ada di Indonesia
diakui secara resmi oleh Dewan Pers. Sebab, ada saja organisasi Pers yang
abal-abal dan tidak berkontribusi dengan baik untuk kelangsungan hidup Pers di
Indonesia.
Oleh Dewan Pers melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan
dengan nomor:371/DP/K/VII/2018 tertanggal 28 Juni 2018 menyatakan ada beberapa
organisasi pers yang tak diakui oleh Dewan Pers, selain dari ke-tujuh
organisasi diatas.
Dan berikut organisasi pers yang tidak diakui oleh Dewan
Pers berdasar Surat Edaran yang dikeluarkan:
1. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
2. Serikat Pers Seluruh Indonesia (SPSI)
3. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI)
4. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)
5. Ikatan Media Online (IMO)
6. Jaringan Media Nasional (JMN)
7. Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI)
8. Forum Pers Independen Indonesia (FPII)
9. Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK), serta
sejumlah organisasi pers lainnya.
Dalam penjelasannya pula bahwa kelompok organisasi yang
dengan mengatas-namakan wartawan tersebut tengah melobi dan meminta audiensi
dengan sejumlah Kementerian dan lembaga serta juga sejumlah instansi.
Oleh Dewan Pers juga menghimbau agar tidak memberikan
panggung kepada kelompok-kelompok organisasi yang tak diakui oleh dewan pers,
sebab dengan memberikan kesempatan kepada mereka maka penunggang gelap
kebebasan pers Indonesia jumlahnya akan semakin besar.
Nah, itulah organisasi Pers di Indonesia yang sudah diakui
oleh Dewan Pers. Semoga ulasan kami dapat bermanfaat untuk kamu dan selamat
membaca!

Comments
Post a Comment